SELURUH FRAKSI DPR SETUJUI RUU PERKIM DIBAWA KE PARIPURNA

15-12-2010 / KOMISI V

            Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dibawa ke tingkat II Pengambilan Keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI.

            Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini Fraksi terhadap RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa, (14/12) di gedung DPR, yang dihadiri Menteri Perumahan Rakyat, Perwakilan Menteri Hukum dan HAM,  serta jajaran Kementerian PU.

            Ketua Panja RUU Perkim Yoseph Umar Hadi dalam laporannya mengatakan, hasil dari perbaikan dan penyempurnaan tersebut telah merubah substansi bab dan jumlah pasal dari usul inisiatif DPR RI sebanyak 18 Bab dan 134 pasal menjadi 18 Bab dan 167 pasal.

            Yoseph mengatakan, dari hasil pembahasan yang mendalam disertai perdebatan yang argumentatif ada beberapa hal penting yang menjadi terobosan substansi RUU dimaksud diantaranya adalah, keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pengaturan pendanaan dan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, peran pemerintah daerah yang lebih besar dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman .

            Selain itu, hal penting lainnya adalah pengaturan terhadap penghunian orang asing, dimana orang asing dapat menghuni rumah dengan jangka waktu tertentu serta adanya kepastian bertempat tinggal bagi seluruh masyarakat.

            Yoseph mengatakan, RUU ini direncanakan akan dibawa pada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di Sidang Paripurna, Jum’at (17/12) bersamaan dengan Pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011.

            Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sadarestuwati menyampaikan beberapa saran diantaranya adalah masalah pendanaan dan pelembagaan. Fraksi PDI perjuangan mencatat bahwa tahun 2005-2009 baru terpenuhi sekitar 44.425 rumah dari kebutuhan sebesar 85 ribu rumah atau baru setara dengan 52,2 persen.

            Karena itu, fraksinya berpendapat RUU ini mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran untuk perumahan, khusus perumahan umum, baik dalam APBN maupun APBD, seperti tertuang dalam Pasal 118 RUU ini. Bentuknya, baik dengan dana murah jangka panjang, kredit perumahan, yang sesuai dengan daya jangkau masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

            Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso memberikan beberapa catatan diantaranya, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh adalah hasil dari serangkaian keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh masyarakat luas dan pihak swasta.

            Menurut fraksinya, Solusi terbaik untuk mengatasi adalah melalui kerjasama antar pihak, dimana masyarakat miskin memainkan peran penting didalamnya. Pada saat pemerintah menyadari keterbatasannya, maka kerjasama dibutuhkan supaya peningkatan kualitas akan didapatkan.

            Sementara juru bicara Fraksi Partai Golkar H.M. Malkan Amin mengatakan, fraksinya menginginkan ke depan kondisi industri perumahan dan kawasan permukiman harus bisa lebih baik dari kondisi hari ini, dimana industri perumahan dan kawasan permukiman harus bisa memberikan manfaat optimal terhadap masyarakat Indonesia secara umum dan masyarakat berpenghasilan rendah secara khusus serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

            Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Arifinto mengusulkan, sebelum RUU ini disahkan pada pembicaraan tingkat II sidang paripurna DPR, sebaiknya dilakukan proses sosialisasi terlebih dahulu.

            Fraksinya berharap, dengan disahkannya RUU ini akan mampu menjawab berbagai persoalan perumahan yang ada di tanah air.

Taufan Tiro juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, kehadiran Undang-undang usul inisiatif DPR ini sangat ditunggu masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Fraksinya sangat berharap agar amanah UU yang akan lahir ini, dapat mengakhiri segala hambatan permasalahan dan mengejar pengentasan backlog perumahan dan permukiman.

Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, KH. Asep Ahmad Maoshul Affandy  mengatakan, fraksinya berharap RUU ini dapat menjawab permasalahan-permasalahan serta kelemahan-kelemahan yang menjadi kendala pelaksanaan program pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia.

Moh. Toha, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengatakan, berdasarkan data Dewan Pengawas Perum Perumahan Nasional sampai tahun 2009, angka backlog telah mencapai 7,9 juta unit. Dari jumlah tersebut, angka terbesarnya adalah permintaan perumahan untuk kelas menengah ke bawah.

Melihat tingginya angka backlog tersebut, regulasi terhadap perumahan sudah sepatutnya diseriusi. F-PKB berharap, RUU ini menjadi solusi strategis kebijakan di bidang perumahan.

Jubir Fraksi Partai Gerindra, Fary Dj. Francis memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bahwa perubahan yang telah dilakukan ini diharapkan mampu menghasilkan UU yang dapat menjadi landasan Pemerintah untuk mendukung upaya pembangunan perumahan dan permukiman yang aspiratif dan akomodatif yang dapat menjadi acuan bersama para pelaku dan penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.

Fraksi Partai Hanura dengan juru bicara Saleh Husin berpandangan masalah pembiayaan perlu menjadi prioritas. Dalam hal ini, fraksinya menekankan perlu adanya terobosan baru dalam pembiayaan perumahan untuk rakyat karena sistem pembiayaan yang ada selama ini tidak dapat diakses dan memberikan keleluasaan sebagian besar masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam masalah pembiayaan kepemilikan perumahan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, Fraksinya mengusulkan diberdayakannya dana-dana yang ada dalam sistem jaminan sosial tenaga kerja, dana pensiun dan koperasi sebagai pembiayaan kepemilikan rumah masyarakat. (tt)

BERITA TERKAIT
Waktu Tempuh KRL Kian Singkat, Komisi V Tekankan Aspek Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang
02-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Waktu tempuh KRL commuter line bakal terpangkas 5-9 menit seiring diterapkannya Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) baru...
Libur Panjang, Pemerintah Harus Tindak Tegas Pengemudi Truk Lakukan Praktik ODOL
28-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti praktik pengemudi truk logistik yang kelebihan dimensi dan muatan atau...
Perlu Dikaji, Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025
26-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendukung wacana bekerja dari mana saja atau work form...
Legislator Kalbar Minta Pemerintah Segera Rampungkan Jalan Nasional di Ketapang
25-01-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Boyman Harun, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menyelesaikan pembangunan jalan...